SENKOM BONDOWOSO

SENKOM MITRA POLRI BEKERJA SEPENUH HATI, MENEMBUS JARAK TANPA BATAS

Sidak di Dapur Umum Pengungsi Banjir Jakarta

Presiden SBY berkunjung ke dapur umum pengungsi untuk memastikan stok makanan tercukupi.

Judul Berita 2

Keterangan foto isi berita 2.

Judul Berita 3

Keterangan foto isi berita 3.

Judul Berita 4

Keterangan foto isi berita 4.

Judul Berita 5

Keterangan foto isi berita 5.

Selamat Datang di WebBlog Senkom Mitra Polri Kabupaten Bondowoso



TEKAD SENKOM

TEKAD SENKOM
Adib Trihudoyo Soebronto : sentra komunikasi mitra polri wahana pembangun idealisme, siap bantu wujudkan keamanan dan keteriban masyarakat melalui media informasi komunikasi

Total Tayangan Halaman


Diberdayakan oleh Blogger.

FESTIVAL MUHARRAM

FESTIVAL MUHARRAM
MAJULAH BONDOWOSOKU

Foto saya
Bondowoso, Jawa Timur, Indonesia
Sentra Komunikasi (SENKOM) Mitra Polri Kabupaten Bondowoso adalah Organisasi wahana pembangun idealisme, organisasi terstruktur secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah. SENKOM adalah organisasi resmi yang dilindungi oleh Undang-Undang, selalu berkoordinasi dengan SENKOM Pusat dan SENKOM Provinsi Jawa Timur serta unsur POLRI dan Unsur Pemerintah sebagai mitra, sehingga kegiatan, Visi, Misi Organisasi tersinkronisasi terarah dan terpadu.

Pengikut

TARUNA


ShoutMix chat widget

taruna di Yahoo..!

TIM HINDER ORDENANTIE KAB. BONDOWOSO

kiri-kanan : Binamarga ciptakarya, kesehatan, BAPEKAB, Bag. Hukum, BLH, Perijinan, POL.PP, DISHUB

JELANG NATAL & TAHUN BARU 2011 DINKES BONDOWOSO SIDAK MAMIN

Suryono (Dinkes Bondowoso)
BONDOWOSO–Menjelang perayaan natal dan tahun baru, terkait pengawasan keamanan barang beredar, Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dan tim gabungan yang di bagi menjadi 2 tim terdiri dari Dinas Kesehatan, , Disperindag Kabupaten Bondowoso,  BagianHukum Setda Bondowoso, Satpol PP dan Polres Bondowoso serta LPK, Selasa 21 sampai 24 Desember 2010 kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pertokoan dan pasar di seluruh kecamatan se kabupaten bondowoso serta Minimarket Indomart, Alfamaret, dan semua toko yang menjual mamin guna melihat lansgung kondisi barang beredar jenis makanan dan minuman.
Dari hasil kunjungan ini ternyata memang masih ditemukan beberapa jenis barang mendekati maupun telah masuk masa kadaluarsa, baik dalam bentuk eceran maupun yang telah dikemas dalam bentuk parcel, namun dalam jumlah relatif sedikit.
Jatim29.04 dengan tas pinggang
Misalnya, dari sekian barang yang diperiksa hanya ditemukan salah satu produk makanan ringan yaitu Wafer Steak Astor dengan kondisi menjelang kadaluarsa yang dalam parcel., ditemukan dikemas pula jenis sereal dengan masa kadaluarsa, serta adapula  kemasan kaleng susu yg sudah peyok serta jenis minuman buah segar hasil produksi rumahan yang tidak mencantumkan komposisi, produsen dan alamat produksi dengan jelas.
Padahal hal tersebut persyaratan dasar yang harus dilengkapi. Serta masih ada pula jenis barang yang tidak menuliskan keterangan pada kemasan dengan bahasa Indonesia.
Namun dari hasil pantauan keseluruhan sidak ini, menurut Dwi Astuti dan Suryono (Dinkes) dari semua barang beredar sudah jauh lebih baik dari hasil sidak-sidak sebelumnya.
”Ini boleh jadi merupakan salah satu hasil dari pembinaan yang telah kita lakukan selama ini, selain ada pula bentuk kemajuan lain dimana ada beberapa pihak pengelola yang begitu pro aktif menerima kehadiran tim sidak ini,”ungkapnya.
Dan memang sepatutnya menurutnya lagi mereka bersikap demikian karena apa yang telah dilakukan pihaknya selama ini merupakan bentuk pembinaan demi menjaga keamanan konsumen.
Namun ditambahkan Joni Winarko (Bag. Hukum) yang juga anggota senkom Bondowoso, bila saat ini bentuknya pembinaan maka untuk waktu selanjutnya perlakuan akan mengarah kepada tindakan sanksi penyitaan dengan melibatkan PPNS dan Kepolisian Resor Bondowoso.
”Untuk itu secara berkala kita terus melakukan monitor, agar bila memang aturan baru tersebut diberlakukan tidak ada lagi alasan dari pihak pengelola tidak mengetahui ketentuan tersebut, pegangan kita adalah UU No. 8 Tahun 199 disana jelas diterangkan hak dan kewajiban konsumen maupun pedagang serta sanksi-sanksinya tegas”