JELANG NATAL & TAHUN BARU 2011 DINKES BONDOWOSO SIDAK MAMIN
Suryono (Dinkes Bondowoso) |
BONDOWOSO–Menjelang perayaan natal dan tahun baru, terkait pengawasan keamanan barang beredar, Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dan tim gabungan yang di bagi menjadi 2 tim terdiri dari Dinas Kesehatan, , Disperindag Kabupaten Bondowoso, BagianHukum Setda Bondowoso, Satpol PP dan Polres Bondowoso serta LPK, Selasa 21 sampai 24 Desember 2010 kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pertokoan dan pasar di seluruh kecamatan se kabupaten bondowoso serta Minimarket Indomart, Alfamaret, dan semua toko yang menjual mamin guna melihat lansgung kondisi barang beredar jenis makanan dan minuman.
Dari hasil kunjungan ini ternyata memang masih ditemukan beberapa jenis barang mendekati maupun telah masuk masa kadaluarsa, baik dalam bentuk eceran maupun yang telah dikemas dalam bentuk parcel, namun dalam jumlah relatif sedikit.
Dari hasil kunjungan ini ternyata memang masih ditemukan beberapa jenis barang mendekati maupun telah masuk masa kadaluarsa, baik dalam bentuk eceran maupun yang telah dikemas dalam bentuk parcel, namun dalam jumlah relatif sedikit.
Jatim29.04 dengan tas pinggang |
Padahal hal tersebut persyaratan dasar yang harus dilengkapi. Serta masih ada pula jenis barang yang tidak menuliskan keterangan pada kemasan dengan bahasa Indonesia.
Namun dari hasil pantauan keseluruhan sidak ini, menurut Dwi Astuti dan Suryono (Dinkes) dari semua barang beredar sudah jauh lebih baik dari hasil sidak-sidak sebelumnya.
”Ini boleh jadi merupakan salah satu hasil dari pembinaan yang telah kita lakukan selama ini, selain ada pula bentuk kemajuan lain dimana ada beberapa pihak pengelola yang begitu pro aktif menerima kehadiran tim sidak ini,”ungkapnya.
Dan memang sepatutnya menurutnya lagi mereka bersikap demikian karena apa yang telah dilakukan pihaknya selama ini merupakan bentuk pembinaan demi menjaga keamanan konsumen.
Namun ditambahkan Joni Winarko (Bag. Hukum) yang juga anggota senkom Bondowoso, bila saat ini bentuknya pembinaan maka untuk waktu selanjutnya perlakuan akan mengarah kepada tindakan sanksi penyitaan dengan melibatkan PPNS dan Kepolisian Resor Bondowoso.
”Untuk itu secara berkala kita terus melakukan monitor, agar bila memang aturan baru tersebut diberlakukan tidak ada lagi alasan dari pihak pengelola tidak mengetahui ketentuan tersebut, pegangan kita adalah UU No. 8 Tahun 199 disana jelas diterangkan hak dan kewajiban konsumen maupun pedagang serta sanksi-sanksinya tegas”